ISO 22000 #10: Perencanaan, Tanggung Jawab, Wewenang, dan Pemimpin Tim Dalam Keamanan Pangan D.R. Tirtasujana, December 4, 2011April 16, 2026 Klausul 5.3 Perencanaan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Pada klausul ini, intinya adalah perusahaan harus melakukan perencanaan untuk memenuhi persyaratan standar ini (sistem manajemen keamanan pangan). Jika ada perubahan dalam sistem, pada saat merencanakan dan melaksanakan perubahan tersebut, keterpaduan seluruh sistem harus tetap dijaga. Klausul 5.4 Tanggung Jawab dan Wewenang Sebuah sistem hanya akan berakhir di atas kertas jika tidak ada pelaksananya. Oleh karenanya, ISO 22000 mensyaratkan kepada manajemen puncak untuk memastikan adanya tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan setiap aktifitas terkait sistem ini. Sekali lagi, komunikasi juga penting dalam hal ini. Manajemen harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang ini dikomunikasikan kepada setiap karyawan yang bersangkutan. Klausul 5.5 Pimpinan Tim Keamanan Pangan / Food Safety Team Leader (FSTL) Sebuah tim keamanan pangan harus dipimpin oleh seorang yang ditunjuk langsung oleh manajemen puncak. Pimpinan tim ini tidak harus merupakan orang khusus yang hanya bertugas sebagai FSTL saja, melainkan bisa dilakukan oleh salah satu personel (biasanya level manajer) yang memang sudah memiliki tanggung jawab lain dalam perusahaan. FSTL memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk : untuk mengelola team keamanan pangan dan mengatur perkerjaannya untuk memastikan pendidikan dan pelatihan yang relevan dari anggota team keamanan pangan untuk memastikan bahwa sistem manajemen keamanan pangan ditetapkan, diimplementasikan, dipelihara dan diperbaharui untuk melaporkan kepada manajemen puncak tentang keefektifan dan kesesuaian sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 Standard DRfood safetyFSQFSQ basicFSTLISO 22000keamanan panganmanagement systemperencanaansistem manajementanggung jawabtirtasujanawewenang